Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat 3 Bulan Saja

Junimart Girsang meminta, agar penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang diselenggarakan secara minimalis, sebagai upaya untuk

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat 3 Bulan Saja
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
ilustrasi kampanye 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta, agar penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang diselenggarakan secara minimalis, sebagai upaya untuk menghemat anggaran yang harus ditanggung negara. 

Menurutnya, terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang terdiri dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres), semakin lama tahapan penyelenggaraannya, akan semakin besar anggaran negara nantinya yang dihabiskan. 

Hal itu disampaikan Junimart dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra serta Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad, Kamis (16/9/2021). 

"Anggaran penyelenggaraan pemilu ini harus kita perhatikan, karena menyangkut situasi ekonomi sekarang. Sehingga sebaiknya penyelenggaraan tahapan pemilu dibuat minimalis saja. Menyangkut anggaran semakin lama tahapan maka akan semakin tinggi anggaran yang dihabiskan," kata Junimart. 

Lebih lanjut, diungkapkan Junimart dalam tahapan pemilu sebaiknya untuk masa kampanye Pilpres dan Pileg penyelenggaraannya dapat dipersingkat menjadi 3 bulan saja. 

Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (16/9/2021).
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (16/9/2021). (Chaerul Umam)

Sedangkan untuk masa Kampanye Pilkada cukup selama 45 hari saja. 

Baca juga: KPU Anggarkan Rp 86 Triliun untuk Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Terlalu Tinggi

"Sebaiknya untuk tahapan pemilu seperti masa kampanye Pilpres dan Pileg, penyelenggaraan nya dibatasi cukup selama tiga bulan saja. Begitu juga dengan Pilkada kampanyenya cukup 45 hari saja, dengan pertimbangan bentuk dukungan kita terhadap Pemerintah dalam menurunkan penyebaran kasus Covid-19," ujarnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sementara terkait, konflik atau irisan-irisan yang terjadi pasca pemilu yang sebelumnya menjadi alasan bagi KPU dan Bawaslu serta DKPP meminta agar tahapan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan dengan durasi panjang sebagaimana pada penyelenggaraan Pilpres 2019 silam. 

Ditegaskan Junimart, hal tersebut hanya sebatas produk politik yang semestinya dapat dicegah agar tidak terjadi pada pemilu 2024 mendatang oleh para pimpinan partai politik. 

"Terkait konflik politik dan irisan-irisan yang terjadi pasca pemilu, menurut saya ini adalah sesuatu yang sebenarnya kita ciptakan sendiri. Dan irisan-irisan atau konflik ini sebenarnya juga bisa kita antisipasi agar tidak terjadi," katanya. 

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menekankan, seharusnya penggunaan anggaran pada pemilu 2024 mendatang lebih dioptimalkan peruntukannya kepada pembayaran honor dari para tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan. 

Sebelumnya KPU mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 diperpanjang menjadi 7 bulan. 


Hal itu berbeda dengan usulan awal KPU yaitu 4 bulan masa kampanye pemilu.  

Demikian disampaikan  dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).  

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra

Ilham menjelaskan alasan menambah masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistil ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas