Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews/Herudin
Matheus Joko Santoso. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).

Bekas anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Ali mengatakan, Matheus bakal menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Matheus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Dukungan atas Keputusan KPK Berhentikan 57 Pegawai yang Tak Lulus TWK

Selain pidana dan denda, kata Ali, Matheus turut dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,5 miliar yang mesti dilunasi sebulan usai perkara berkekuatan hukum tetap.

BERITA REKOMENDASI

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Juliari Peter Batubara dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPR RI dari Golkar Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK

Puluhan miliar uang suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Jangan Percaya Ini Pelemahan atau Niat Jahat


Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas