Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Pemecatan 56 Pegawai KPK, Ombudsman Kirim Rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pemecatan terhadap 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Pemecatan 56 Pegawai KPK, Ombudsman Kirim Rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pemecatan terhadap 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai temuan polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah (ke presiden). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh, ke Ketua DPR juga sudah diterima," kata Robert saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Rekomendasi ini diserahkan ke Jokowi dan DPR setelah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak hasil temuan dari Ombudsman yang menyatakan TWK malaadministrasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI.

Baca juga: Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK

"Sesuai ketentuan UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," Robert menjelaskan.

Berita Rekomendasi

Tindakan korektif yang seharusnya dilakukan KPK, karena menilai TWK yang menjadi syarat alih status pegawai dinyatakan malaadministrasi.

Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. 

Tetapi hal ini justru tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

Petinggi di KPK lebih memilih memecat 56 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK.

Baca juga: Lima Guru Besar Antikorupsi Bicara terkait Penyelesaian Polemik TWK

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 56 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021.

Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas