Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umumkan Studi AMDAL, PT. Kaltara Batu Konstruksi Tampung Masukan dan Tanggapan Masyarakat

PT. Kaltara Batu Konstruksi berencana melakukan perubahan kegiatan penambangan mineral bukan logam atau mineral batuan (galian C) di Desa Kuala Lapang

Editor: Content Writer
zoom-in Umumkan Studi AMDAL, PT. Kaltara Batu Konstruksi Tampung Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Istimewa
Rencana perubahan dan penambahan kegiatan penambangan mineral bukan logam atau mineral batuan (galian C). 

TRIBUNNEWS.COM - PT. Kaltara Batu Konstruksi berencana melakukan perubahan kegiatan penambangan mineral bukan logam atau mineral batuan (galian C) yang terletak di Desa Kuala Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Perubahan kegiatan tersebut meliputi perubahan kapasitas produksi dari 1.900.000 MT/Tahun menjadi 5.000.000 MT/Tahun, perubahan metode penambangan kombinasi hydraulic breaker dan blasting serta non-blasting mekanis dan penambahan sarana dan prasarana penunjang dengan pembangunan crushing plant, conveyor, hauling road dan pelabuhan terminal untuk kepentingan sendiri.

Rencana perubahan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif antara lain berupa peningkatan kesempatan kerja dan peluang usaha serta berkembangnya perekonomian wilayah sekitar lokasi kegiatan.




Sebaliknya, perubahan kegiatan tersebut juga diprakirakan akan menimbulkan dampak negatif antara lain perubahan bentang alam, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan dan getaran, penurunan kualitas air permukaan, gangguan flora dan fauna, gangguan terhadap biota air, abrasi tepian sungai sepanjang lokasi pembangunan pelabuhan dan gangguan transportasi baik darat maupun sungai.

Untuk itu, PT. Kaltara Batu Konstruksi mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian studi dalam proses penyusunan dokumen amdal.

Saran, pendapat, dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada:

1. Direktorat PDLUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Alamat: Jl. DI. Panjaitan No.kav. 24, RT.11/RW.2, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
Telp/Fax/Email : 021-57902751

BERITA TERKAIT

2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Utara
Alamat: Jl. Rambutan,Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, 77214
Telp/Fax/Email : 0552-2028264

3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau
Alamat: Jl. Raja Pandita RT.10, Tanjung Belimbing, Malinau Hulu, Malinau
Telp/Fax/Email : 0811-5588-101

4. PT. Kaltara Batu Konstruksi (PT. KBK)
Alamat: Simprug Gallery, Blok S, Jl. Teuku Nyak Arief No.RT.10, RT.5/RW.2, Grogol Sel., Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Telp/Fax/Email : 021-27516582

Alamat: Jln. AMD RT 018 Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara
Telp/Fax/Email : 0821-3004-2244 

Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut ialah selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal informasi ini.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas