ATURAN Pembatasan Pintu Masuk Internasional: Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina atau perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca juga: Daerah Lain di Jatim Sudah Masuk Zona Kuning Covid-19, Kota Blitar Masih Zona Oranye
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Warga yang Positif Covid-19 Tidak Nekat ke Tempat Umum
6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.
Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Baca juga: Putin Sebut Puluhan Orang di Lingkaran Internalnya Terinfeksi Covid-19
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Bujuk WHO untuk Jadikan Indonesia Pusat Pembuatan Vaksin Covid-19 Global
Selain itu, penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian."
"Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita.
(Tribunnews.com/Nuryanti)