Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi PPPK

Inilah nilai ambang batas (passing grade) dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Passing Grade SKD PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi PPPK
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
PERSIAPAN SKD --- Pekerja menyiapkan jaringan perangkat komputer peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di Gedung The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru diikuti 87.407 peserta yang berasal dari instansi vertikal dan pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Semua peserta wajib menaati protokol kesehatan dan seleksi dimulai 4 September - 18 Oktober 2021. SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021.

Passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada seleksi kompetensi PPPK 2021, hanya terdapat empat jenis seleksi kompetensi, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Login gurupppk.kemdikbud.go.id

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang dikutip dari Instagram @kemenpanrab
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang dikutip dari Instagram @kemenpanrab (Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrab)

Passing Grade SKD PPPK 2021

1. Jabatan Fungsional Guru

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Berita Rekomendasi

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- Wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

2. Jabatan Fungsional

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- Wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Pembelajaran untuk Guru Honorer Hadapi Seleksi PPPK

Baca juga: Simak! Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021 yang Berbeda dari SKD CPNS

Tangkapan Layar Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dari Instagram @Kemenpanrb
Tangkapan Layar Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dari Instagram @Kemenpanrb (Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrab)

Materi Seleksi PPPK 2021

Kementerian PANRB telah mengumumkan materi apa saja yang akan diujikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No. 1128/2021.

Seleksi tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Materi yang diujikan untuk PPPK Guru sama seperti yang akan diujikan untuk PPPK Non-Guru.

Dikutip dari instagram resmi @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK 2021:

1. Kompetensi Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.

PPPK Guru dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

PPPK Non-Guru dilaksanakan dengan metode CAT-BKN dan diselenggarakan oleh BKN.

2. Kompetensi Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

- Integritas

- Kerjasama

- Komunikasi

- Orientasi pada hasil

- Pelayanan Publik

- Pengembangan diri dan orang lain

- Mengelola perubahan

- Pengambilan keputusan

3. Kompetensi Sosial Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagau perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- Kemampuan berhubungan sosial

- Kepekaan terhadap konflik

- Empati

4. Wawancara

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas