Passing Grade SKD PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi PPPK
Inilah nilai ambang batas (passing grade) dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade dan materi seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021.
Passing grade untuk seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pada seleksi kompetensi PPPK 2021, hanya terdapat empat jenis seleksi kompetensi, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya
Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Login gurupppk.kemdikbud.go.id
Passing Grade SKD PPPK 2021
1. Jabatan Fungsional Guru
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- Wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
2. Jabatan Fungsional
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- Wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Kemendikbudristek Sediakan Pembelajaran untuk Guru Honorer Hadapi Seleksi PPPK
Baca juga: Simak! Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021 yang Berbeda dari SKD CPNS
Materi Seleksi PPPK 2021
Kementerian PANRB telah mengumumkan materi apa saja yang akan diujikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No. 1128/2021.
Seleksi tersebut akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi yang diujikan untuk PPPK Guru sama seperti yang akan diujikan untuk PPPK Non-Guru.
Dikutip dari instagram resmi @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK 2021:
1. Kompetensi Teknis
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.
PPPK Guru dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
PPPK Non-Guru dilaksanakan dengan metode CAT-BKN dan diselenggarakan oleh BKN.
2. Kompetensi Manajerial
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan
3. Kompetensi Sosial Kultural
Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagau perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Empati
4. Wawancara
Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.