Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Dana Abadi Pesantren, Terbuka Peluang Santri Melanjutkan Pendidikan di Dalam dan Luar Negeri

Disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren merupakan wujud rangkaian penghargaan negara kepada pesantren.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perpres Dana Abadi Pesantren, Terbuka Peluang Santri Melanjutkan Pendidikan di Dalam dan Luar Negeri
Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat memberikan pengarahan pada Dialog Kebangsaan dan Tasyakuran Disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren di Ponpes Bina Insan Mulia, Cirebon, Kamis (16/9/2021). 

"Dimana ada perjuangan untuk pesantren disitu ada PKB," katanya.

Sementara itu, KH Imam Jazuli mengatakan bahwa para santri harus semakin optimistis setelah disahkannya Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Menurutnya, dulu kalangan santri selalu dimarjinalkan. Padahal santri memiliki saham paling besar dalam berjuang untuk memerdekakan Republik ini.

"Setelah itu ditinggalkan, apalagi zaman Orde Baru. Kalangan santri khususnya Nadhliyin ditinggal. Alhamdulillah masuk Reformasi, kalangan santri mulai berfikir untuk ikut dalam membangun bangsa dan lahir satu-satunya partai yang didirikan ulama dengan tirakat, yakni PKB," katanya.

Baca juga: Dana Abadi Pesantren dan Tim Pendampingannya

Maka, kata Kiai Imam Jazuli, tidak mengherankan kalau sejak Reformasi hingga hari ini, PKB selalu terlibat aktif untuk memberdayakan pesantren.

"Seluruh santri di Indonesia berutang kepada PKB. Kalau tidak ada PKB, tidak ada Hari Santri Nasional, tidak akan ada UU Pesantren, bahkan tidak akan ada Perpres 82 yang kemarin ditandatangani Pak Jokowi. Ini bagian dari perjuangan PKB yang tidak akan pernah berhenti," jelasnya.

Senada dengan Kiai Imam Jazuli, Pengasuh Pondok Pesantren Ulumuddin Susukan Cirebon, KH Ali Murtadho juga mengapresiasi kerja keras PKB yang terus mengawal kepentingan pesantren, mulai dari lahirnya Hari Santri Nasional pada 2015, UU Pesantren pada 2019, dan kini disahkannya Perpres 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Berita Rekomendasi

"PKB harus diakui sebagai salah satu partai yang bisa menjadi wakil kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat pesantren. Kini pesantren akan dialokasikan dana seperti lembaga pendidikan lain. Kita bersyukur dan terima kasih kepada PKB yang mewakili kita untuk menyampaikan aspirasi pensantren. Banyak sumbangsih PKB kepada dunia pesantren. PKB tidak boleh meninggalkan pensantren, dan pesantren juga tidak boleh meninggalkan PKB," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas