Beberkan Besaran Gajinya ke Publik, Krisdayanti Tidak Ditegur PDIP Tapi Justru Diapresiasi
Masinton menyatakan persoalan gaji dan tunjangan telah ditentukan berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI membantah kadernya, Krisdayanti ditegur oleh Ketua Fraksi Utut Adianto, usai pernyataan soal gaji dan tunjangan legislator Senayan.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (18/9/2021).
"Nggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton.
Namun Masinton menyatakan pernyataan Krisdayanti soal besaran gaji dan tunjangan para anggota DPR RI perlu diluruskan.
Sebab gaji anggota DPR tak sebesar yang diungkap oleh Krisdayanti.
Ia menyatakan persoalan gaji dan tunjangan telah ditentukan berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000.
Baca juga: Formappi Apresiasi Krisdayanti Mau Blak-blakan soal Gaji Anggota DPR: Kita Sudah Lama Menunggu
Gaji anggota DPR berdasarkan peraturan tersebut sebesar Rp4,2 juta per bulan.
Namun terdapat tunjangan yang diberikan untuk kerja legislasi dan bagi keluarga seperti tunjangan anak, suami - istri, uang sidang, jabatan, beras untuk 4 orang sebesar Rp198 ribu per orang.
Adapula tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi. Jika ditotal, setiap anggota DPR menerima Rp60 juta.
"Ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp60 juta lah, lebih kurang yah, persis apanya segala macem saya gak pernah perhatikan detailnya itu. Kira-kira masuk segitu lah," ucap Masinton.
Sebelumnya anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Krisdayanti dipanggil Ketua Fraksi Utut Adianto, usai bicara blak-blakan terkait gaji dan tunjangan legislator Senayan.
Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Krisdayanti @krisdayantilemos, pada Kamis (16/9).
Dalam pernyataan sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta.
Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp59 juta.
KD mengatakan ada juga dana aspirasi Rp450 juta yang diterima.
Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp140 juta.