Masinton Sebut Krisdayanti Tak Ditegur oleh Pimpinan Fraksi PDIP, Justru Diapresiasi
Masinton menyebut, wajar jima pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR memanggil Krisdayanti.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, fraksinya tak menegur Krisdayanti terkait polemik besaran gaji dan tunjungan anggota DPR.
Menurut Masinton, justru Fraksi PDI Perjuangan malah mengapresiasi Krisdayanti.
Hal itu disampaikan Masinton dalam diaolog bertajuk 'Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat' yang disiarkan kanal YouTube MNC Trijaya, Sabtu (18/9/2021).
"Enggak ada teguran apa-apa, justru malah diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton.
Masinton menyebut, wajar jima pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR memanggil Krisdayanti.
Baca juga: Formappi Apresiasi Krisdayanti Mau Blak-blakan soal Gaji Anggota DPR: Kita Sudah Lama Menunggu
Terlebih, ketua Fraksi PDI Perjuangan memiliki peran memberikan pembinaan kepada anggotanya.
Ia mengatakan, bahwa peryataan Krisdayanti soal besaran dana reses dan dana aspirasi anggota Dewan perlu diluruskan. Karana, dana sebesar Rp 20 juta.
Namun, ada perhitungan yang berbeda tergantung daerah pemilihan masing-masing.
"Kalau di Indonesia timur itu ada perhitungan standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI, biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya, itu beda-beda," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan besaran gaji anggota DPR yang total berkisar Rp60 jutaan per bulan.
Masinton pun menjelaskan, bahwa besaran gaji itu termasuk gaji pokok, tunjungan suami atau istri, tunjangan anak hingga tunjangan beras.
"Nah, gajian dan tunjuangan, kalau gaji pokok itu ya Rp4 jutaan. Rp4,2 juta per bulan, kemudian ada juga tunjangan istri atau suami kalau perempuan itu, ada tunjangan anak, ada uang sidang, ada tunjangan jabatan ada tunjangan beras untuk 4 orang gitu ya Rp198.000 kira-kira," kata Masinton.
"Kemudian tunjangan kehormatan, tunjangan kalau ditotal itu kira-kira sekitar lebih kurang Rp60 juta lah ya," tambahnya.