Aturan PPKM Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ini Daerah yang Terapkan Level 4
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali berlaku hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan pada minggu ini.
Ia menjelaskan, aturan PPKM di luar Jawa-Bali masih sama seperti periode sebelumnya.
Berikut aturan PPKM di luar Jawa-Bali seperti yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kemenko Perekonomian:
1. Pembukaan Mal
Pada daerah PPKM Level 3, mal dapat beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Pembukaan mal tersebut dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Kemudian, para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Hasil PPKM Baik, Angka Infeksi di Masyarakat Turun, namun Tetap Waspada akan Varian Baru
Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM
2. Bioskop Dibuka
Bioskop dapat dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen.
Selanjutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga meminta masyarakat berhati-hati terhadap masuknya varian baru Covid-19.
Oleh karena itu, pintu masuk udara, laut, dan darat perlu diperketat.
“Dalam hal ini, kita libatkan seluruh stakeholder."
"Kita harus mengantisipasi betul mengenai kemungkinan adanya gelombang ketiga,” jelasnya.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka
Baca juga: Luhut: Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Pekan
Daerah PPKM Level 4 Turun
Airlangga menyampaikan, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan, yaitu dari 23 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
“Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.go.id.
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni sebagai berikut:
1. Aceh Tamiang
2. Pidie
3. Bangka
4. Kota Padang
5. Kota Banjarbaru
6. Kota Banjarmasin
7. Kota Balikpapan
8. Kutai Kartanegara
9. Kota Tarakan
10. Bulungan
Baca juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas saat PPKM, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 14 Hari
Baca juga: Kemendagri Pastikan Dukungan Percepatan Pembentukan Posko PPKM Mikro hingga 100 Persen
Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali sebanyak 105 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah PPKM Level 2 sebanyak 250 kabupaten/kota.
Sementara itu, daerah PPKM Level 1 sebanyak 21 kabupaten/kota.
Airlangga menambahkan, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment), prokes 3M, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus semakin diintensifkan.
Lalu, wilayah dengan pencapaian target vaksinasi rendah harus diberikan perhatian lebih, yakni Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung, dan juga untuk vaksinasi kepada lansia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)