Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Soal dan Panduan Wawancara Pegawai KPK Rahasia Negara Karena Terkait Strategi Intelijen

Satya Pratama, selaku termohon menyatakan dokumen yang diminta FOINI selaku pemohon informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersifat rahasia ne

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dokumen Soal dan Panduan Wawancara Pegawai KPK Rahasia Negara Karena Terkait Strategi Intelijen
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Komisi Informasi Pusat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara (PPID BKN), Satya Pratama, dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada Senin (20/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara (PPID BKN), Satya Pratama, selaku termohon menyatakan dokumen yang diminta FOINI selaku pemohon informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersifat rahasia negara.

Dokumen yang disengketakan oleh FOINI yang dinyatakam sebagai rahasia negara tersebut adalah dokumen asli soal tertulis dan panduan wawancara pada TWK pegawai KPK.

Awalnya Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menanyakan terkait kategori dari dua informasi tersebut kepada Satya.

Satya kemudian menjawab bahwa Indeks Moderasi Bernegara yang digunakan dalam TWK pegawai KPK merupakan informasi di dokumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.

Informasi tersebut, kata dia, termasuk dalam informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia.

Romanus kemudian menanyakan apa dasar dari informasi tersebut dikategorikan sebagai rahasia negara.

Satya kemudian meminta waktu kepada Romanus untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Romanus kemudian menanyakan kepada Satya apakah yang dijadikan dasar adalah pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Satya kemudian membenarkannya.

Romanus kemudian mencecar Satya lagi dengan menanyakan poin mana dari pasal tersebut yang dijadikan dasar.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI

"Jadi pasal 17 huruf C angka 1 dan 7 Undang-Undang nomor 14 (tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)," jawab Satya.

Romanus kemudian meminta Satya membacakan bunyi dari pasal tersebut.

"Angka 1 tentang strategi intelijen operasi taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, atau pengakhiran atau evaluasi dalam kaitannya dengan ancaman dari dalam dan luar negeri," jawab Satya.

Romanus kemudian bertanya kembali kepada Satya.

"Masa' sampai ke sana si Pak Satya? Untuk tes orang jadi ASN itu sampai sebegitu rumitnya bagian dari strategi pertahanan dan strategi intelijen Pak Satya?"

Satya kemudian menjawab bahwa hal itu karena instrumen tes tersebut dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.

"Karena tes tersebut dimiliki oleh Angkatan Darat Yang Mulia. Angkatan Darat merupakan badan yang melaksanakan fungsi pertahanan di darat," kata Satya.

Romanus kemudian menjelaskan  bahwa sifat informasi rahasia yang termuat dalam pasal tersebut maknanya bukan karena informasi tersebut dimiliki oleh TNI Polri.

Melainkan, kata Romanus, karena memang kategori informasinya rahasia.

Ia menambahkan di TNI banyak informasi yang boleh dibuka. 

Romanus kemudian mengulang lagi pertanyaannya.

"Pertanyaan saya adalah kenapa tentang Tes Wawasan Kebangsaan ini, pertanyaan-pertanyaannya itu kok masuk dalam kaitannya dengan hal-hal yang rahasia, pertahanan, kan begitu. Apa sih KPK ini untuk ASN di situ kok sampai masuk ke pertahanan itu, kira-kira rasionalitasnya apa, Pak?" tanya Romanus.

Romanus melanjutkan apabila menurut BKN dua informasi yang diminta oleh pemohon memang bersifat rahasia maka ia akan menanyakan pertanyaan lanjutan yakni dari mana BKN tahu informasi tersebut bersifat rahasia dan siapa yang menyebut informasi tersebut rahasia.

"Yang mengklasifikasikan informasi itu sebagai rahasia adalah TNI Angkatan Darat, Yang Mulia," jawab Satya.

Romanus kemudian menanyakan lagi bagaimana cara TNI AD memberi tahu bahwa informasi tersebut rahasia.

"Ada SK Panglima, Yang Mulia," kata Satya.

Romanus kemudian meklarifikasi apakah SK yang dimaksud adalah SK terkait pengecualian informasi.

Satya kemudian membenarkannya.

Romanus kembali menggali apakah kepada Satya terkait apakah BKN memiliki informasi yang dimohonkan dalam sengketa tersebut.

"Kita dapat gambarnya, Yang Mulia. Sampulnya, yang menyebabkan itu rahasia," kata Satya.

Romanus kemudian menanyakan terkait isinya.

"Informasi yang ada terkandung di dalam dokumen tersebut kami menerima Yang Mulia. Tapi.. ada.. informasi tersebut... Ini.. disebutkan di sampul dokumen tersebut," jawab Satya.

Romanus kemudian mengklarifikasi lagi apakah pada sampul tersebut disebutkan bahwa jenis informasinya adalah informasi yang dikecualikan.

"Dirahasiakan, Yang Mulia," kata Satya.

"Dirahasiakan, itu kata TNI, begitu ya?" tanya Romanus.

"TNI Angkatan Darat Yang Mulia," jawab Satya.

Romanus kemudian menegaskan bahwa baginya dalam sidang tersebut komsistensi adalah yang penting.

Romanus kemudian mengatakan bahwa apabila BKN tidak memberikan informasi tersebut karena tidak memilikinya lalu untuk apa BKN menjelaskannya.

"Itu artinya sama seperti orang yang dikasih kado, yang dikirim hanya bungkusannya saja. Ya jangan dihitunglah hal-hal begitu. Jadi yang penting adalah anda konsisten bahwa informasi itu tidak diberikan karena anda tidak kuasai baik di KPK maupun di BKN," kata Romanus.

Romanus kemudian menjelaskan bahwa sebagai lembaga publik BKN dan KPK berhak untuk bertanya kepada institusi yang melaksanakan TWK.

"Ini apa maksudnya? Kami dikasih covernya tapi isinya tidak ada? Buat apa ini? Anda punya hak untuk bertanya. Karena sekali lagi lembaga-lembaga negara itu harus sinkron satu dengan yang lain supaya pemohon informasi itu tidak diping-pong. Kan itu saya kira harus dihindari," kata Romanus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas