Kemenag Beberkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Kementerian Agama telah meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021.
Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Pedagang Bakso Keluhkan Mahalnya Bahan Baku dan Urus Sertifikasi Halal
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," ujar Mastuki melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," tambah Mastuki.
Baca juga: Menteri Agama: Masyarakat Dunia Akui Produk Halal Identik dengan Kualitas
Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Baca juga: Wamenag: Negara Anggota OKI Sasaran Strategis Produk Halal Nasional
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.