Ketua MPR: Pancasila dan UUD 1945 Jamin Penegakan HAM di Indonesia
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Sila kedua Pancasila 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab', menyatakan secara tegas Bangsa Indonesia menjunjung tinggi HAM, tanpa membedakan golongan dan derajat individu.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai menerima pimpinan Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (20/9/2021).
"Bangsa Indonesia menghormati dan mengakui hak asasi manusia sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Selain penegakan HAM, Pancasila dan UUD NRI 1945 juga menjamin terwujudnya keadilan sosial sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa," ujar Bamsoet.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Petugas Rutan Beri Penjelasan Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Baca juga: Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK
Pimpinan Komisi Hukum dan HAM MUI yang hadir antara lain Ketua Komisi Hukum dan HAM Deding Ishak, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Manager Nasution serta Wakil Sekretaris Ketua Komisi Hukum dan HAM Ricca Anggraeni.
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan dipercaya Indonesia sebagai Anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2020-2022 merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap Indonesia.
Sekalipun sebagaimana dialami bangsa lain di dunia, bangsa Indonesia tidak terlepas dari terjadinya dinamika penegakan HAM di dalam negeri.
'Sejak Reformasi penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia terus menunjukan perbaikan. Begitu pula dengan tantangan penegakan HAM yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak lagi menentang penggunaan aparat dan senjata untuk mempertahankan kekuasaan," kata Bamsoet.
Baca juga: Nakes Gugur di Papua, DPR Minta TNI-Polri Tumpas KKB Hingga ke Akar-akarnya
Ia menambahkan, kebebasan sipil di era Reformasi juga lebih terjamin.
Masyarakat Indonesia tidak lagi takut bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Pemerintah dan aparat pun tidak bisa semena-mena membungkam pihak-pihak yang 'berseberangan' dengan pemerintah.
"Masyarakat Indonesia kini bebas menuntut kehidupan yang sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Sikap negarawan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri tidak bertindak reaktif dan berlebihan dalam menyikapi pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, menunjukan negara menghormati kebebasan sipil warga negaranya," pungkas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.