Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali: 21 September - 4 Oktober
PPKM di Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah selama dua pekan terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.
Kali ini, Pemerintah memperpanjang selama dua pekan terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” kata Airlangga Hartarto.
Baca juga: Luhut: Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Pekan
Airlangga menjelaskan, pada periode perpanjangan kali ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten/kota menjadi 10 kab/kota.
“Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,” jelas Airlangga.
Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM
Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 250 kabupaten/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kabupaten/kota.