Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan perkembangan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.

"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian.

Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.

Berita Rekomendasi

Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

Baca juga: Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono Dinonaktifkan Setelah Kebakaran Maut, Ini Profilnya

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

Baca juga: UPDATE TERKINI: Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas jadi Tersangka

"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," katanya.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat.

Sementara 8 orang lainnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas