Polisi Ungkap Hasil Visum 49 Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Hasil visum 49 korban tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang, ada jelaga di thorax para korban dan ada kandungan karbon monoksida di darah korban.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terus dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Peristiwa yang menewaskan 49 narapidana itu telah menetapkan 3 tersangka.
Selain itu, polisi juga mengungkap hasil visum 49 korban tewas dalam kebakaran maut itu.
"Kami sudah terima hasil visum dan keterangan ahli terkait kondisi korban. Dari hasil itu dinyatakan ada beberapa tanda-tanda seperti ada jelaga di thorax para korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Baca juga: Jalan Raya Kali CBL Bekasi Rawan Begal, Dalam Tiga Hari Ada 7 Korban Pembegalan
Selain visum thorax, ahli juga menemukan adanya kandungan gas karbon monoksida (CO) dalam darah korban.
Atas temuan dua hasil visum itu, menguatkan kesimpulan fakta korban meninggal dunia akibat terbakar dalam peristiwa itu.
"Ada juga kandungan CO (karbon monoksida) di dalam darah korban dan disimpulkan seseorang meninggal itu karena terbakar," ujar Tubagus.
Sementara itu, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas lapas yang berjaga saat peristiwa berlangsung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Meski begitu, Tubagus tak menjelaskan detail perihal proses penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono Dinonaktifkan Setelah Kebakaran Maut, Ini Profilnya
Ia menyebut proses penetapan tersangka itu dilakukan dengan menyesuaikan SOP di Lapas berdasarkan keterangan saksi dan beberapa fakta yang ditemukan di lapangan.
"Untuk detailnya tidak bisa dipublikasikan karena itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan," tutup Tubagus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.