Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 4

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 4
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021) - Ini daftar daerah berstatus PPKM Level 4 setelah PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali setelah PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. 

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang.

Pengumuman perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (20/9/2021) sore.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Terbatas di 5 Kota Ini

Dalam perpanjangan kali ini, jumlah wilayah yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan.

Kini jumlah wilayah dengan PPKM Level 4 menjadi 10 kabupaten/kota dari sebelumnya 23 kabupaten/kota.

Adapun daftar kabupaten kota yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Aceh Tamiang

- Pidie

- Bangka

- Kota Padang

- Kota Banjarbaru

- Kota Banjarmasin

- Kota Balikpapan

- Kutai Kartanegara

- Kota Tarakan

- Bulungan.

Sementara itu, untuk wilayah di Jawa-Bali dengan PPKM di bawah menjadi sebanyak 105 kab/kota untuk PPKM Level 3, 250 kab/kota untuk PPKM Level 2 sebanyak 21 kab/kota berstatus PPKM Level 1. 

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Tak Ada Daerah Level 4

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7-20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

“Di [PPKM] Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, [dan] skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Selain itu, bioskop juga dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 50 persen, dan skrining dengan PeduliLindungi.

PPKM Jawa-Bali juga Diperpanjang Dua Pekan, Tak Ada Wilayah Berstatus PPKM Level 4

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua minggu.

Sehingga, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Luhut menyampaikan, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah membaik.

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.

Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

"Saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang di level 4."

"Jadi semua berada di level 3 dan 2," kata koordinator PPKM Jawa-Bali ini.

Baca juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas saat PPKM, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 14 Hari

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," beber Luhut.

(Tribunnews.com/Yon/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas