19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi LHKPN ke KPK
Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya meminta pejabat yang disurati terkait kelengkapan LHKPN segera melakukan perbaikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 19.967 pejabat belum melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya meminta pejabat yang disurati terkait kelengkapan LHKPN segera melakukan perbaikan.
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ipi menuturkan, KPK tidak bisa mempublikasikan kekayaan pejabat yang belum lengkap.
Baca juga: KPK Minta Pejabat Perbaiki Data LHKPN
Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN.
"Yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi," tutur Ipi.
Komisi antikorupsi meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan cepat.
KPK juga meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan jujur.
"KPK mengapresiasi para penyelenggara begara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," ujar Ipi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.