Masih Berstatus Jenderal Bintang 2, Napoleon Merasa Penguasa Tahanan
Kasus penganiayaan itu kini tengah dalam tahap penyidikan. Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus.
Dia dilaporkan oleh tersangka penista agama Muhammad Kece ke Bareskrim soal dugaan penganiayaan. Napoleon diduga telah memukuli Kace hingga babak belur.
Dalam foto yang beredar di kalangan awak media, Muhammad Kece tampak mengalami luka lebam di wajahnya.
Luka lebam itu terlihat di sekitar mata kiri, bagian bibir dan kening. Luka itu diduga akibat penganiayaan dari Irjen Napoleon.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan foto itu merupakan Muhammad Kece usai mendapatkan penganiayaan di Rutan Bareskrim.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon, Akui Aniaya M Kece: Siapa pun Bisa Hina Saya, tapi Tidak Allahku
Dijelaskan Andi, foto itu diambil pada 26 Agustus 2021 lalu atau sesaat setelah Kece mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon.
"Iya betul (foto tersebut Muhammad Kece)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (20/9).
Akibat penganiayaan itu, kata Andi, Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
”Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," jelasnya.
Tak hanya memukuli Kace, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia. Hal ini didapat dari hasil pemeriksaan perkara penganiayaan Kace di rutan yang sama dengan Napoleon.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi.
Kotoran manusia itu, kata Andi, sudah disiapkan Napoleon di dalam selnya. Seorang saksi mengaku diperintah mengambil kotoran tersebut lalu Napoleon melumurinya ke wajah dan tubuh Kace.
"Salah satu saksi diperintahkan NB mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," ungkap Andi.
Kasus penganiayaan itu kini tengah dalam tahap penyidikan. Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kuat dugaan Napoleon kembali akan ditetapkan menjadi tersangka. Napoleon direncanakan akan diperiksa atas dugaan penganiayaan itu pada Selasa (21/9) ini.
"Insha Allah hari Selasa tanggal 21 September 2021 dia akan diperiksa," kata Andi.
Andi menuturkan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
Rencananya gelar perkara akan dilakukan pekan ini. "Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," tukasnya.
Selain memeriksa Napoleon, polisi juga sudah memeriksa 4 petugas penjaga tahanan Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (20/9) kemarin.
“Propam Polri telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Senin (20/9).
Baca juga: Sosok dan Peran Ketua RT di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ada 4 penjaga tahanan yang diperiksa. “Ada 4 petugas yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, Irjen Napoleon berani melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain diduga karena merasa masih menjadi atasan para penjaga tahanan.
Napoleon merasa dirinya masih perwira tinggi polisi.
Napoleon yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi diketahui masih merupakan anggota Polri aktif berpangkat Irjen alias bintang dua dan saat ini masih menunggu atas kasasi kasus korupsi yang menjerat dirinya.
"Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Argo.
Terkait status Napoleon itu, Irjen Pol Ferdy Sambo membenarkan bahwa mantan Kadivhubinter Polri itu masih berstatus anggota Polri aktif.
Dia belum menjalani sidang etik lantaran telah mengajukan kasasi.
“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah. Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” kata Sambo.
Sementara Irjen Napoleon lewat surat terbukanya menyatakan tak menyesal melakukan penganiayaan terhadap Kece.
Dia berdalih, Kece telah menghina agamanya.
”Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak dengan Allah-ku, Al-Quran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” tulis Napoleon di surat terbukanya, Minggu (19/9/2021). (tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.