Menkumham Sebut Prinsip Restorative Justice Masuk dalam RUU Pemasyarakatan
Yasonna memastikan akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice di kedua RUU tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama DPR.
Yasonna memastikan akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice di kedua RUU tersebut.
"Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru ada restorative justice. Tentu kan Undang-Undang Pemasyarakatan harus menyesuaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021.
Baca juga: Mundur? Menkumham Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja
Ketiga RUU itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.