Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menkumham Sebut Prinsip Restorative Justice Masuk dalam RUU Pemasyarakatan

Yasonna memastikan akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice di kedua RUU tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Sebut Prinsip Restorative Justice Masuk dalam RUU Pemasyarakatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkumham Yasonna Laoly memberi keterangan saat mengunjungi Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Dalam keterangannya, Yasonna Laoly mengatakan dugaan sementara kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang akibat hubungan pendek arus listrik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut  pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama DPR.

Yasonna memastikan akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice di kedua RUU tersebut.

"Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru ada restorative justice. Tentu kan Undang-Undang Pemasyarakatan harus menyesuaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Mundur? Menkumham Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja

Ketiga RUU itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas