Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi ketika Ingin Pergi ke Mall
Berikut cara scan QR code lewat aplikasi PeduliLindungi ketika ingin masuk ke mall.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengizinkan pusat perbelanjaan seperti mal dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diperinci dengan aturan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Dikutip dari Kompas.com, pengunjung diwajibkan sudah menerima vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga sebelum pengunjung ingin pergi ke mal maka dipastikan telah mengunduh aplikasi tersebut.
Penerapan scan QR Code ini dilakukan untuk menyaring pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal.
Kemudian, hasil pindai yang disediakan akan menentukan akses pengunjung ke mal sesuai aturan penanganan Covid-19.
Terkait scan QR Code, berikut caranya dikutip dari Kompas.com
- Jika belum memiliki akun PeduliLindungi maka dapat diunduh di Google Play Store atau Apple Store.
- Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi PeduliLindungi.
- Kemudian jika ingin login, masukkan email serta nomor telepon Anda yang terdaftar.
- Setelah itu, klik menu ’Scan QR Code’ yang berada pada halaman utama tepat di samping kanan opsi ‘Pendaftaran Vaksin’.
- Saat sudah di klik maka akan muncul mode kamera.
- Arahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan oleh pihak mal.
- Hasil scan akan muncul setelah itu untuk menunjukkan apakah Anda boleh masuk atau tidak.
- Anda diperbolehkan masuk ketika hasilnya menampilkan warna hijau.
- Sedangkan warna kuning menunjukan adanya verifikasi ulang yang akan dilakukan oleh petugas mal.
- Namun ketika hasil menunjukan warna merah maka otomatis Anda tidak diperkenankan untuk masuk ke mall.
Peraturan yang sama dilakukan juga ketika Anda ingin meninggalkan mall yaitu scan QR Code kembali.
Memang terlihat sangat rumit untuk masuk ke pusat perbelanjaan seperti mal tetapi aturan ini dibuat untuk meminimalisir peningkatan risiko penularan virus Covid-19.
Informasi lain bahwa untuk anak umur di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal tetapi dengan pengawasan orang tua.
Izin tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua, ujar Luhut dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Wahyuni Sahara/Muhammad Choirul Anwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.