CARA Scan QR Code untuk Masuk Mal di Aplikasi PeduliLindungi
Inilah cara scan QR Code untuk masuk mal di Aplikasi PeduliLindungi, lengkap beserta cara download Sertifikat Vaksin Covid-19.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara scan QR Code untuk masuk mal di aplikasi PeduliLindungi, lengkap beserta cara download Sertifikat Vaksin Covid-19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai Selasa (21/9/2021) hingga Senin (4/10/2021).
Masyarakat yang ingin mengakses pelayanan umum seperti mal, bioskop hingga stasiun, diwajibkan sudah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Kemudian, jika sudah mendapatkan suntikan vaksin, Anda dapat mengakses pelayanan umum tersebut dengan scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, masyarakat dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secara gratis di Google Play Store atau App Store.
Lantas, bagaimana cara scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi?
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi, Masukkan Nama dan NIK
Baca juga: Arti Warna Merah yang Muncul saat Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.
Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
Nah, jika diminta menunjukkan QR Code saat masuk ke mal/bioskop/stasiun, maka pilih Scan QR Code.
5. Klik menu Scan QR Code.
Ketika memasuki lokasi atau di pintu masuk, Anda bisa menunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan.
Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk atau tidak.
Jika muncul warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, dan jika muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Cek Status Vaksinasi Covid-19
1. Buka aplikasi PeduliLindungi atau lewat laman pedulilindungi.id >>> Klik di Sini;
2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;
3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa;
4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar;
Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;
Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi
1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi.
2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.
3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS.
4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.
5. Klik 'Paspor Digital'.
6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.
7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id & Aplikasi, Berikut Solusi jika Belum Muncul
Baca juga: 5,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Pemerintah Jamin Tak Ada Stok Kosong
Cara Sampaikan Kendala Jika Sertifikat Belum Muncul dan Data Salah
Masyarakat bisa menyampaikan kendala secara online melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
Hal tersebut, telah disampaikan Kementerian Kesehatan melalui akun resmi Instagram @kemenkes_ri.
"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi? Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?
Tenang, kamu bisa mengatasi kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," keterangan dalam postingan Instagram @kemenkes_ri.
Berikut ini solusi atau cara jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:
1. Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
2. Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.
Format Email:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
3. Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
4. Agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
(Tribunnews.com/Latifah)