Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Beda Tafsir Petugas Pengawas, Bawaslu Harap Ada Harmonisasi Antara PKPU dan Perbawaslu

Bawaslu mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Beda Tafsir Petugas Pengawas, Bawaslu Harap Ada Harmonisasi Antara PKPU dan Perbawaslu
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui usai menjadi pembicara dalam acara orientasi bacaleg Partai Nasdem di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pihaknya mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara.

Ia juga berharap adanya sinkronisasi antara Peraturan KPU (PKPU) dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.

Tujuannya agar petugas di lapangan tak kebingungan karena perbedaan tafsir aturan.

"Mendorong adanya harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan penegakan hukum, serta sinkronisasi PKPU dan Perbawaslu dalam setiap tahapan," kata Abhan dalam diskusi daring, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: PKP: Presiden Sepakat Pemilu Tetap Digelar April 2024 

Bawaslu, lanjut Abhan, juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang transparan dan aksesibel di setiap proses pengawasan.

Hal ini juga harus selaras dengan adanya penigkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola organisasi secara profesional sesuai prinsip tata pemerintahan yang bersih dan modern.

"Ini penting mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Bawaslu turut mendorong adanya penyederhanaan surat suara yang memudahkan pemilih, sekaligus memudahkan penyelenggara dalam proses administrasi.

"Mendorong adanya penyederhanaan surat suara yang memungkinkan memberi kemudahan bagi pemilih serta kemudahan pengadministrasian bagi penyelenggara," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas