Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua
Apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, dia akan menyumbangkan uang Rp 100 miliar kepada masyarakat Papua.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.
"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti Soal Dugaan Fitnah Bisnis Tambang di Papua
Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut bahwa semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.
"Pak Luhut menggugat perdata Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras ke Polisi, Luhut: Demi Nama Baik Anak Cucu
Dalam pelaporan ini, Luhut turut hadir di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengaku langkah ia diambil setelah keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.
Luhut menjelaskan bahwa laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.
Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.
Baca juga: Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Luhut Berniat Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, gugatan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia merupakan buntut dari konten video YouTube yang diunggah channel Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.
Luhut membantah tuduhan itu dan langsung bereaksi keras agar Haris dan Fatia membuat permohonan maaf secara terbuka atas video yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.