KPK Tolak Hadirkan Nurul Ghufron dalam Gugatan Praperadilan King Maker Pinangki
Kristianto mengatakan, dengan dihadirkannya Nurul Ghufron dalam sidang esok dikhawatirkan dapat membawa persidangan itu tidak terarah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, menyikapi permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk menghadirkan Nurul Ghufron pada sidang lanjutan, Kamis (23/9/2021).
Diketahui, pada sidang lanjutan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang digelar esok hari itu beragendakan mendengarkan keterangan dari KPK.
Terkait dengan permohonan MAKI untuk menghadirkan Nurul Ghufron kata Kristianto tidak ada kaitannya, karena seluruh pernyataan dari pimpinan KPK telah dituangkan dalam surat jawaban yang juga sudah diterima oleh pihak MAKI sebagai pemohon.
"Jadi maksud kami sebenernya relevansi apa yang ingin ditarik oleh pemohon (MAKI) gitu dari pak Nurul Ghufron, karena kalau terkait dengan perkara ini sudah kami sampaikan dalam jawaban kami dalam surat jawaban kami," kata Kristianto kepada Tribunnews.com, usai persidangan, Rabu (22/9/2021).
Kristianto mengatakan, dengan dihadirkannya Nurul Ghufron dalam sidang esok dikhawatirkan dapat membawa persidangan itu tidak terarah.
Sebab kata dia, seluruh pernyataan dari KPK soal perkara ini telah tertulis dalam surat jawaban yang juga sudah diketahui oleh pimpinan KPK.
"Artinya kami membatasi saja ini jangan sampai nanti kemudian kemana-mana nantikan, pimpinan kami kan juga mestinya sudah sepakat dengan jawaban yang kami sampaikan seperti itu memang materinya," tutur dia.
Atas dasar itu, dia memastikan kalau Nurul Ghufron yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KPK tidak akan dihadirkan pihaknya pada sidang selanjutnya.
Pasalnya kata dia, kalaupun hadir, nantinya pernyataan yang akan disampaikan Nurul Ghufron akan tetap sama dengan surat jawaban dari pihaknya.
Baca juga: MAKI Ngotot Nurul Ghufron Hadir di Sidang Praperadilan Guna Ungkap King Maker Perkara Pinangki
"Enggak (dihadirkan), sudah tidak, karena saya pikir, pimpinan pun juga sudah yang kami lakukan yang tercover di jawaban itu juga, kalaupun itu nanti disampaikan (langsung) kan sama saja ketika kemudian pemohon (MAKI) kemarin membaca jawaban kami, seperti apa yang disampaikan begitu," tukasnya.
Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berharap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang tersebut rencananya digelar pada Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPK.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan, permintaan pihaknya untuk menghadirkan Nurul Ghufron guna mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK itu terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap Pinangki terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Namun proses tersebut dihentikan oleh KPK seraya dengan penetapan pengadilan atas terpidana Pinangki.
"Di akhir (sidang) tadi kami meminta pada Majelis Hakim untum memerintahkan termohon (KPK) menghadirkan Nurul Ghufron karena pada waktu itu dia yang memimpin gelar perkara," ucap Kurniawan saat ditemui Tribunnews.com, usai persidangan, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, kata Kurniawan, kehadiran Nurul Ghufron pada sidang lanjutan besok juga diharapkan dapat menjelaskan alasan pemberhentian KPK untuk memproses supervisi pengungkapan sosok King Maker tersebut.
Sebab pihaknya menduga adanya rekomendasi dari pimpinan KPK tersebut untuk memberhentikan proses penyidikan untuk dapat mengungkap identitas dari King Maker ini.
"Iya kalo dari kami pengennya Nurul Ghufron hadir karena dia yang mengetahui prosesnya, jadi sudah diperiksa kita sudah mengadukan kemudian sudah diperiksa kemudian tahu-tahu dihentikan, ini alasan nya apa," kata dia.
"Apakah jangan-jangan misalnya rekomendasi yang diberikan oleh Nurul Ghufron sebagai pemimpin gelar perkara itu memang rekomendasinya di hentikan misalnya, kan kita gatau, Itu yang harusnya dibuktikan oleh pihak termohon," sambungnya.
Permohonan ini disampaikan, Kurniawan dalam persidangan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.
Merespon permintaan itu, Hakim Morgan menyerahkan kepada pihak termohon dalam hal ini KPK untuk memutuskan mau mendatangkan Nurul Ghufron atau tidak.
"Jadi begini untuk pemohon dan termohon, hakim dalam pengadilan ini harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak," kata Hakim Morgan.
"Kalaupun menurut termohon mau menguatkan dalil dari jawabannya ya silakan, kalau mau menghadirkan untuk membuktikan dalil dalil dari pemohon saya kira termohonnya harus menghadirkan," sambungnya.
Mendengar jawaban dari Majelis Hakim, Kurniawan menyebut akan melihat kondisi pada sidang esok.
Terpenting kata dia, pihaknya dalam hal ini MAKI dan LP3HI berharap Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang tersebut.
"Kita lihat besok bagaimana dengan KPK apakah mereka mau mengajukan Nurul Ghufron ke persidangan atau tidak kita lihat," tukas Kurniawan.
Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Hal itu merespon terkait dengan gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat KPK karena dinilai menghentikan proses penyidikan pengungkapan King Maker dalam kasus tersebut.
Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, dalam perkara ini yang melakukan penyidikan bukan dari lembaga antirasuah tersebut melainkan dilakukan oleh aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan peran KPK kata dia yakni dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
"Karena perlu kami tegaskan bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Bukan KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kita masuk dalam konteks ruang supervisi," kata Kristianto.
Lebih lanjut, dirinya membantah kalau melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok King Maker dalam perkara ini.
Sebab kata dia, pihaknya dalam hal ini KPK tidak melakukan penyidikan secara langsung pada perkara yang membuat jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara ini.
"Ini yang menjadi perlu kami luruskan bahwa konteks permohonan karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana," kata dia.
"Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut. Seperti yang tadi kami sampaikan kami melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti," sambungnya.
Terlebih kata dia, fungsi supervisi sudah berhenti dalam perkara ini seiring dengan telah penetapan vonis kepada Pinangki oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan demikian kan boleh dikatakan karena penyidikan sudah selesai itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai kan seperti itu," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.