Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Sementara KPK Terkait Penangkapan Bupati Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Sementara KPK Terkait Penangkapan Bupati Kolaka Timur
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Salah satu pihak yang dicokok yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. 

"Iya, satu diantaranya (Bupati)," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Ali mengatakan, Andi Merya Nur belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Masih Kumpulkan Bukti OTT di Kolaka Timur Sultra

Andi Merya, kata Ali, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara. 

"Betul masih dilakukan pemeriksaan di sana, masih dilakukan pendalaman di sana," katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya diringkus lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana suap. 

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: OTT di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, KPK Amankan Sejumlah Orang

Hal ini lantaran tim KPK masih meminta keterangan dan memeriksa para pihak yang dibekuk.

"Tentu dalam proses permintaan akan dimintakan identitas, kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa, ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap. Pagi ini masih penyelidikan mencari peritiwa pidana, kami masih menganalisa dari beberapa pihak," ujar Ali.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas