Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M, Modus Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Teman

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M, Modus Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Teman
Istimewa
HN (29), seorang wanita teller sebuah bank milik BUMN di Dumai menilap uang nasabah di Riau sebesar Rp 1,2 miliar setelah terjebak utang pinjaman online. 

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong

Baca juga: Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar

Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan, MBS menyerahkan slip pada para nasabah untuk ditandatangani.

Alasannya, uang akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, MBS justru menyetorkan uang tersebut ke rekening fiktif yang sudah disiapkan, yaitu atas nama PT AAU, ARM, IN, PT A, dan HN.

Dilansir Tribunnews, rekening itu sudah disiapkan MBS dan dua rekan kerjanya.

"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening Bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," bebernya.

Rekan kerja MBS itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," katanya.

Penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat oleh bank BUMN terkait.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akibat perbuatannya, MBS dan rekan-rekannya diduga telah melanggar dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi

Baca juga: Kinerja Bank DKI Masih Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana.

Kerugian Nasabah

Dalam kasus pemalsuan bilyet deposito oleh MBS dan rekan-rekannya ini, bank BUMN terkait tak mengalami kerugian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas