Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M, Modus Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Teman
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, nasabah berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar.
Mengutip Kompas.com, nasabah HN rugi Rp16,5 miliar, nasabah RJ dan AN masing-masing Rp50 miliar.
Tetapi, RJ dan AN sudah mendapat ganti rugi.
"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar."
"Deposan Saudara HN (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," terang Helmy
Terkait kasus ini, Helmy meminta agar nasabah menolak menandatangani slip kosong supaya kasus serupa tak kembali terulang.
Karena itu, ia menyarankan pada semua nasabah untuk mengecek terlebih dulu produk dan dokumen yang disodorkan pegawai bank.
Baca juga: Cara Mudah TOP UP OVO Lewat BCA, Mandiri, dan BRI: Mulai dari ATM hingga M-banking
Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
"Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas atau emeral sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya," ujarnya.
"Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaaan dana masyarakat yang ada di bank."
"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank."
"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," pungkasnya.
OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi
Soal kasus pemalsuan bilyet deposito, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menuturkan regulator mendorong bank bersangkutan agar menjelaskan pada pihak terkait dan mengganti dana jika bank terbukti bersalah.
"Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank."
"Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan," tutur Anto, masih dilansir Tribunnews.
Sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.
"OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan."
Baca juga: Sampai Akhir Tahun, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 2,5 Juta Buruh
Baca juga: Kolaborasi Bank dan Pengembang Dukung Ekosistem Pembayaran Digital di Kompleks Apartemen
"Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP."
"Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Teller Cantik Terjebak Utang Pinjaman Online, Nekat Tilap Uang Nasabah Bank di Riau Rp 1,2 Miliar