Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M, Modus Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Teman
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial HN (29) nekat mencuri uang nasabah bank BUMN di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Adapun uang nasabah yang dicuri pelaku sebesar Rp 1.264.000.000.
Aksinya dibongkar tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.
Dalam laporan polisi itu, terjadi transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi bank.
Adapun modus tersangka HN selaku teller cabang bank BUMN di Dumai yakni melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
Ia juga menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Baca juga: Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar
Tersangka HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan temannya.
Kartu ATM berada dalam penguasaan tersangka.
Uang yang masuk ke rekening temannya itu, selanjutnya diteruskan oleh tersangka ke rekening pribadinya pada Bank BRI & Bank BCA.
"Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarga," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti di antaranya Surat Keputusan Bank BRI tentang mutasi frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama tersangka HN.
Lalu Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah.
Selanjutnya 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, print out 10 rekening koran, serta kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Baca juga: Polri Panggil Saksi dan Ahli Terkait Penggelapan Aset Kwarnas yang Diduga Melibatkan Adhyaksa Dault
Menurut Kabid Humas, terungkapnya perbuatan tersangka HN, bermula pada saat 22 Maret 2021, petugas Unit Risk Complaint (URC) atas nama Dedi Reflian yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar.
Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret tahun 2021.
Tersangka melakukan aksinya di tempat dia bekerja, yaitu di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, serta melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen.
Alhasil, ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kasus di Makassar
Belum lama ini kasus hampir serupa di terjadi di Makassar.
Pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan bilyet deposito sebesar Rp45 miliar.
Kasus ini bermula pada Juli 2019 lalu, tersangka berinisial MBS menawarkan nasabah RJ dan AN agar membuka deposito di sebuah bank BUMN cabang Makassar.
Lalu di bulan Juli 2020, MBS kembali menawarkan hal serupa pada nasabah HN dan IMB.
Kepada para nasabah tersebut, MBS menjanjikan mereka akan mendapat bunga 8,25 persen dan bonus lainnya.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Bareskrim Ingatkan Nasabah Bank Jangan Mau Tandatangani Slip Kosong
Baca juga: Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Pemalsuan Bilyet Deposito Nasabah Bernilai Puluhan Miliar
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan, MBS menyerahkan slip pada para nasabah untuk ditandatangani.
Alasannya, uang akan dipindahkan ke rekening deposito.
Namun, MBS justru menyetorkan uang tersebut ke rekening fiktif yang sudah disiapkan, yaitu atas nama PT AAU, ARM, IN, PT A, dan HN.
Dilansir Tribunnews, rekening itu sudah disiapkan MBS dan dua rekan kerjanya.
"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening Bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," bebernya.
Rekan kerja MBS itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," katanya.
Penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat oleh bank BUMN terkait.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akibat perbuatannya, MBS dan rekan-rekannya diduga telah melanggar dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi
Baca juga: Kinerja Bank DKI Masih Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana.
Kerugian Nasabah
Dalam kasus pemalsuan bilyet deposito oleh MBS dan rekan-rekannya ini, bank BUMN terkait tak mengalami kerugian.
Namun, nasabah berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar.
Mengutip Kompas.com, nasabah HN rugi Rp16,5 miliar, nasabah RJ dan AN masing-masing Rp50 miliar.
Tetapi, RJ dan AN sudah mendapat ganti rugi.
"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar."
"Deposan Saudara HN (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," terang Helmy
Terkait kasus ini, Helmy meminta agar nasabah menolak menandatangani slip kosong supaya kasus serupa tak kembali terulang.
Karena itu, ia menyarankan pada semua nasabah untuk mengecek terlebih dulu produk dan dokumen yang disodorkan pegawai bank.
Baca juga: Cara Mudah TOP UP OVO Lewat BCA, Mandiri, dan BRI: Mulai dari ATM hingga M-banking
Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar
"Pesan untuk masyarakat agar tidak terulang kembali hal yang sama bahwa nasabah walau sebagai nasabah prioritas atau emeral sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya," ujarnya.
"Tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank untuk menghindari adanya penyalahgunaaan dana masyarakat yang ada di bank."
"Jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank."
"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum," pungkasnya.
OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi
Soal kasus pemalsuan bilyet deposito, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menuturkan regulator mendorong bank bersangkutan agar menjelaskan pada pihak terkait dan mengganti dana jika bank terbukti bersalah.
"Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank."
"Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan," tutur Anto, masih dilansir Tribunnews.
Sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.
"OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan."
Baca juga: Sampai Akhir Tahun, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 2,5 Juta Buruh
Baca juga: Kolaborasi Bank dan Pengembang Dukung Ekosistem Pembayaran Digital di Kompleks Apartemen
"Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP."
"Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Teller Cantik Terjebak Utang Pinjaman Online, Nekat Tilap Uang Nasabah Bank di Riau Rp 1,2 Miliar