DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!
Simak daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 di dalam artikel berikut ini. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah ditetapkan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 dapat disimak di dalam artikel berikut ini.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hal ini diputuskan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2022, Ini Rinciannya
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total Ada 16 Hari, Idul Fitri pada 2-3 Mei
Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam Rakor tersebut, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir, Rabu (22/9/2021), dikutip dari setkab.go.id.
Dari jumlah 16 hari libur nasional tersebut, di antaranya:
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Sebanyak 16 Hari, Ini Rinciannya
Baca juga: Daftar Hari Besar September 2021: Ada Hari PMI & Peringatan G30S, Tanpa Hari Libur Nasional
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, penetapan ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi," kata Muhadjir.
Baca juga: Tips Liburan ke Luar Negeri, Jangan Sampai Abaikan 5 Hal Ini
Baca juga: Daftar Libur Nasional Terbaru: Selain Libur Tahun Baru Islam, Libur Maulid Nabi juga Digeser
Muhadjir menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)