INFO Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Lengkap dengan Materi serta Ketentuannya
Berikut passing grade, materi dan ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak passing grade seleksi kompetensi PPPK Guru lengkap dengan materi dan ketentuannya.
Seleksi Kompetensi I PPPK Guru telah dilaksanakan.
Pelaksanaannya dimulai pada 13 September 2021 dan berakhir pada 17 September 2021.
Lalu, bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi I PPPK Guru dapat mengikuti seleksi kompetensi formasi II PPPK Guru.
Seleksi kompetensi formasi II PPPK Guru akan dilaksanakan pada 9-15 Oktober 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Para pelamar PPPK Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari nilai ambang batas (Passing Grade) yang ditentukan.
Baca juga: INFO PASSING GRADE Seleksi Kompetensi PPPK Guru Lengkap dengan Materinya
Baca juga: CEK Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat Beserta Tata Tertib Pelaksanaannya
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Selain itu, Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:
Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
Lalu, apa saja ketentuanya dalam mengikuti Seleksi PPPK Guru 2021?
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru
Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru sesuai dengan surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021:
a. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I dilaksanakan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, seleksi kompetensi I juga diperuntukkan bagi Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
b. Seleksi Kompetensi II
Seleksi Kompetensi II dilaksanakan bagi:
- Para peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I.
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru.
c. Seleksi Kompetensi III
Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
- Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Guru swasta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)