Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kabareskrim menyampaikan penetapan tersangka Irjen Napoleon tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memutuskan menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Adapun penetapan tersangka itu terhitung sejak Rabu (22/9/2021) kemarin. Dia yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penetapan tersangka Irjen Napoleon tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Nasib Irjen Napoleon setelah Aniaya Tersangka Penista Agama M Kace, Diisolasi dan Terancam Dipecat

Dalam kasus ini, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi penyidikan. Kasus tersebut pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Silahkan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Baca juga: Kasus Irjen Napoleon Lanjut, Bareskrim Selidiki Dugaan TPPU Suap Red Notice Djoko Tjandra

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. 

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas