Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar
Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 di www.prakerja.go.id.
Pihak Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21.
Pengumuman dilakukan pada Rabu (23/9/2021) kemarin.
"Selamat bagi Sobat yang telah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 21!," tulis @prakerja.go.id.
Untuk diketahui, seharusnya, Kartu Prakerja gelombang 21 merupakan gelombang terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Namun, menurut Louisa, dimungkinkan terjadi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22 karena adanya peserta yang dinyatakan lolos namun tidak membeli pelatihan.
Baca juga: Sejak Digulirkan Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja telah Mencapai 11,4 Juta Orang
Kuota peserta yang tidak dipakai itu akan dicabut dan digunakan untuk gelombang 22.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," imbuhnya.
Menurut Louisa, Kartu Prakerja gelombang 22 diperkirakan tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).
"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Dengan demikian, diperkirakan Kartu Prakerja Gelombang 22 bakal dibuka paling cepat 30 hari mendatang.
Namun, tentu ini hanya perkiraan semata.
Informasi pastinya menunggu pengumuman di media sosial resmi Kartu Prakerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manager Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengatakan hingga saat ini, peserta Kartu Prakerja sudah hampir 6 juta peserta.
"Jadi kami baru saja menetapkan peserta gelombang ke-21. Nah jumlahnya sehingga pada tahun 2021 ini update-nya itu adalah 5,9 juta penerima pada tahun 2021," kata Puspa dalam dialog produktif Apa Kabar Kartu Prakerja yang disiarkan kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Tak Cuma di Kota Besar, Program Kartu Prakerja Dipastikan Tersebar dari Sabang hingga Merauke
Syarat dan Tata Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Sambil menunggu pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22, tidak ada salahnya memahami syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja berikut ini:
Bagi yang sudah mendaftar di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya namun belum lolos, bisa untuk kembali mendaftar di Kartu Prakerja gelombang 22.
Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 untuk yang sudah memiliki akun:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Sementara bagi yang belum memilii akun, Anda harus membuat akun terlebih daulu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Bawa Perubahan Positif, Mulai dari Pengetahuan hingga Attitude
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
5. Tidak menerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.
6. Dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.