Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MoU Pekerja Migran dengan Malaysia Masih Terkatung-katung, DPR Terus Menagih

DPR mengingatkan agar pembahasan draft MoU yang tengah dilakukan pemerintah kedua negara untuk terus dikawal sampai benar-benar selesai. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MoU Pekerja Migran dengan Malaysia Masih Terkatung-katung, DPR Terus Menagih
istimewa
ILUSTRASI - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meninjau langsung proses pemulangan 25 pekerja migran Indonesia dari Suriah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR terus menagih penyelesaian Nota Kesepahaman atau MoU Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Pemerintah Malaysia

Anggota Komisi I DPR-RI Christina Aryani mengingatkan agar pembahasan draft MoU yang tengah dilakukan pemerintah kedua negara untuk terus dikawal sampai benar-benar selesai. 

"Sudah sejak awal kami ingatkan Pemerintah tentang hal ini karena memang MoU ini adalah pekerjaan rumah negara yang harus  dituntaskan untuk memaksimalkan perlindungan bagi PMI kita di Malaysia," ujarnya.

"Pembahasan draft sedang berlangsung, kami harapkan agar ini terus dikawal dan dipastikan penyelesaiannya tidak terlalu lama karena sangat dibutuhkan pekerja migran kita,” kata Christina, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Pimpinan DPR: Negara Harus Hadir Atasi Persoalan Pekerja Migran

Peryataan itu disampaikan Christina saat memberikan tanggapan dalam Focus Group Discussion ‘Bedah Kasus Adelina Sau’ yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

Baca juga: Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab

Adelina Sau adalah pekerja migran asal NTT yang mengalami penyiksaan dari majikannya hingga meninggal dunia pada 11 Februari 2018 lalu. 

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini proses hukum di Malaysia terhadap majikannya, S. Ambika (60th) warga negara Malaysia keturunan India masih menunggu putusan tingkat akhir dari  Mahkamah Persekutuan setelah sebelumnya divonis bebas pada pengadilan tingkat banding.

Baca juga: Setahun Terakhir Ada Temuan 800an Lebih Pekerja Migran Meninggal

Christina menegaskan, kasus Adelina Sau ini pantas menjadi perhatian nasional dan menjadi momentum untuk juga menekan pemerintah Malaysia terkait penyelesaian MoU penempatan pekerja migran domestik yang sedang berlangsung. 

“Sambil kita meminta Kementerian Luar Negeri terus mengawal proses hukumnya di Malaysia melalui watching brief lawyer yang ditugaskan, ini adalah juga kesempatan yang baik untuk menekan pemerintah Malaysia agar segera merampungkan draft MoU ini,” ungkap Christina.

Berdasarkan informasi terbatas dari Kementerian Luar Negeri RI, ada kemungkinan putusan Mahkamah Persekutuan akan menguatkan vonis bebas sang majikan. 

Hal ini, kata Christina, akan menjadi catatan buruk bagi kondisi perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. 

“Kasus ini menjadi momentum bagi kedua negara untuk benar-benar serius memikirkan perlindungan pekerja migran, yang pintu masuknya melalui MoU ini."

"Karena kita tidak ingin ada lagi Adelina Adelina lain di masa akan datang. Saya sendiri tidak akan jenuh untuk terus mengingatkan pemerintah agar MoU ini sesegera mungkin dirampungkan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas