Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Sederet Jasa Kivlan Zen Terhadap Negara

 Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis pidana penjara 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal oleh Majelis Hakim Pengadi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis Ringan, Hakim Pertimbangkan Sederet Jasa Kivlan Zen Terhadap Negara
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) saat sidang kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis pidana penjara 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan.

Salah satu yang jadi pertimbangan meringankan yakni soal penghargaan dan sederet jasa Kivlan Zen terhadap negara.

Hakim memasukkan pertimbangan Kivlan Zen yang mendapatkan penghargaan sewaktu berdinas sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor - Timor.

Terdakwa kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam Ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Terdakwa kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam Ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Kivlan Zen juga dianggap berjasa dalam misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan menggandeng mantan pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan pemerintah Filipina pada tahun 1995 - 1996.

Baca juga: Kivlan Zen Tolak Vonis Hakim Demi Kehormatan: 100 Persen Saya Tidak Salah

Terdakwa turut dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016.

”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim membaca pertimbangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

BERITA TERKAIT

Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.

Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat. 

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang," ucap hakim.

Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.

Hakim menyatakan mantan Kepala Sraf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp145 juta. 

Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019. 

Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata hakim membaca amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas