Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Dibuka? Simak Cara Daftar dan Syarat Lengkap Berikut Ini

Informasi terkait Kartu Prakerja gelombang 22 yang akan dibuka. Simak cara daftar dan syaratnya lengkap, berikut ini

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Dibuka? Simak Cara Daftar dan Syarat Lengkap Berikut Ini
IG @prakerja.go.id
Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 telah diumumkan pada Rabu (22/9/2021), lalu kapan gelombang 22 dibuka? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan pihaknya akan memantau peserta gelombang 18-21 yang tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepesertaannya.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Berikut Syarat dan Informasinya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Inilah Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan kembali dalam gelombang 22.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," ucap Louisa

Selain itu, Louisa menambahkan Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi.

Dikutip dari www.prakerja.go.id cara mendaftar Kartu Prakerja berikut ini:

1. Pendaftaran

Pendaftaran Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan
Pilih pelatihan yang diminati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu prakerja.

4. Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri rating dan ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang sudah diikuti.

6. Insentif biaya mencari kerja

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapat insentif Rp.600.000/bulan selama 4 bulan setelah selesai pelatihan.

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Isi tiga survei yang diberikan dan akan mendapatkan insentif RP.50.000 untuk setiap melakukan survei

Melakukan isi data dengan benar karena proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.

Apabila akun sudah terverifikasi dapat melakukan proses selanjutnya sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser hp atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang telah dibuka

6. Tunggu dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Segera Ikuti Pelatihan Online Kartu Prakerja Gelombang 21, Akses www.prakerja.go.id

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK dan membutuhkan kompetensi kerja

- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Maliana)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas