Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Panduan Perkuliahan Tatap Muka di Perguruan Tinggi
Kemendikbudristek mengeluarkan panduan mengenai perkuliahan tatap muka selama pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan panduan mengenai perkuliahan tatap muka selama pandemi Covid-19.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Aris Junaidi mengatakan edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri," ujar Aris melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Gernas BBI, Nadiem: Promosikan Maluku Lewat Digital Marketing
Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” kata Aris.
Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Integrasikan Data Covid-19 di Sekolah ke Aplikasi PeduliLindungi
Sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas.
Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.