Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman hasil seleksi Kompetensi I Guru PPPK 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman hasil seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021.
Semula, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Guru dilaksanakan pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Namun, Kemendikbudristek merilis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan alasan ditundanya Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK
Diberitakan Tribunnews.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengonfirmasi kabar penundaan tersebut.
Ia mengatakan kabar penundaan telah diumumkan pada laman PPPK Kemdikbud.
"Di sini ada pengumuman ditunda," kata Nunuk kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Pada laman tersebut, terdapat pengumuman dengan nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Nunuk mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan jadwal baru pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021.
Kemudian, akan dilanjutkanSeleksi Kompetensi Tahap 2.
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Baca juga: 100.000 Guru Honorer Dipastikan Lolos Jadi PPPK, Mendikbudristek Ucapkan Selamat
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Widya)