Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Dirawat di Rumah Sakit karena Serangan Jantung
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean dikabarkan terkena serangan jantung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Dirawat di Rumah Sakit karena Serangan Jantung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tumpak-kpk-twk-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean dikabarkan terkena serangan jantung.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan disalah satu rumah sakit di Jakarta," terang Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Plt jubir bidang penindakan ini mengatakan, saat ini kondisi Tumpak stabil.
Dia meminta masyarakat mendoakannya segera pulih.
"Sehingga dapat kembali beraktifitas kembali," kata dia.
Baca juga: Tumpak: Dewas KPK Hanya Melaksanakan Tugas, Tak Miliki Kewenangan
Tumpak adalah jaksa yang sempat menjadi pimpinan KPK Jilid I pada 2003-2007.
Ia sempat menjabat pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan.
Pria kelahiran Sanggau tahun 1943 ini kemudian terpilih menjadi Ketua Dewas KPK periode pertama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.