Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Hargai Kaum Disabilitas

Megawati menilai saat ini seluruh instrumen negara telah meletakkan kaum disabilitas sejajar dengan semua orang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Hargai Kaum Disabilitas
Ist
Megawati Soekarnoputri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kelompok disabilitas untuk terus percaya diri dan meraih prestasi demi mengharumkan nama bangsa.

Dia menilai saat ini seluruh instrumen negara telah meletakkan kaum disabilitas sejajar dengan semua orang.

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam rangka pemberian penghargaan kepada para atlet dan pengurus Paralimpiade Tokyo 2021.

Acara itu dilaksanakan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Ketika umur 13 tahun, Megawati pernah diajak oleh sang ayah sekaligus Presiden Pertama RI Bung Karno ke Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC).

Di sana dia melihat ada orang yang dilahirkan berbeda tetapi tetap punya sukacita.

"Lalu, saya lihat terus menerus, mereka diajari, diberi alat bantu. Jadi saya melihat seharusnya lingkungan pun harus mengikutsertakan membuat mereka punya kebanggaan," ujarnya.

Baca juga: Megawati Cerita Dirinya Kerap Dicemooh Gegara Serukan Salam Kemerdekaan

Berita Rekomendasi

Dari pengalaman itu pulalah, Megawati ketika menjadi Presiden Kelima RI dan memimpin PDIP selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menghargai prestasi yang telah dilakukan kaum disabilitas, khususnya olahragawan dan olahragawati yang mengikuti Paralimpiade.

"Karena saya ingin merangsang kembali bahwa ketika saya menjadi presiden ada kebijakan yang saya buat, yang jelas-jelas sebenarnya membuat mereka yang mempunyai kekurangan itu sangat bisa bergerak seperti apa adanya, seperti manusia normal," kata Megawati.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu menyatakan kebijakan itu di antaranya ialah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kebijakan itu, tertuang bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan dan rehabilitasi bantuan sosial serta pemeliharaan taraf kesejahteraan.

Lalu mengenai ketenagakerjaan, disebutkan akses untuk dapat pelatihan kerja, dari mereka yang disebut pengusaha mempekerjakan tenaga disabilitas tersebut wajib memberikan perlindungan.

Pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Jadi yang namanya PDI Perjuangan pun seharusnya demikian untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak tersebut, karena tentu saja dari anak-anak akan jadi orang dewasa yang mereka akan bergerak hidup," tambahnya.

Megawati juga mengingatkan aturan itu pula yang mengatur apabila pekerja buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah lampaui batas 12 bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, diberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan dua kali, dan uang pengganti hak sekali ketentuan.

"Saya ingin kembali memopulerkan bahwa ini udah merupakan UU Negara Republik Indonesia. Jadi jangan tidak percaya diri," tandas Megawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas