Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Penganiayaan Terjadi Hampir di Seluruh Rutan

Kasus pelaku penghina agama yang babak belur ketika masuk penjara memang telah biasa terjadi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Penganiayaan Terjadi Hampir di Seluruh Rutan
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menilai kasus penganiayaan pelaku penghinaan agama tidak hanya terjadi terhadap Muhammad Kece yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ahmad Yani mengklaim kasus tersebut terjadi hampir di seluruh Rutan maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini disebut telah menjadi kejadian yang biasa didengar di penjara.

"Ada hal-hal yang tabu tidak ingin mereka dengar. Apa itu? satu paling anti betul kalau ada pemerkosa, pencabulan anak atau sodomi kalau masuk pasti sengsara. Apalagi ini menyangkut masalah penodaan agama," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Karena itu, kata Ahmad, kasus pelaku penghina agama yang babak belur ketika masuk penjara memang telah biasa terjadi. Sebaliknya, kasus ini tidak hanya terjadi di Rutan Bareskrim Polri.

"Kalau masuk 3 kategori tadi, pemerkosa, pencabulan anak atau sodomi anak-anak atau penghinaan agama dimana pun pasti dia masuk (penjara) babak belur aja," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kronologis Penganiayaan

Bareskrim Polri akhirnya membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu. Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.

"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.

Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece. Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.

"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.

Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi menyebut, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas