Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 Lengkap dengan Materinya
Para pelamar PPPK Guru dan Non-Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari Passing Grade yang ditentukan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak passing grade seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru di dalam artikel ini.
Seleksi Kompetensi I PPPK Guru telah dilaksanakan.
Pelaksanaannya dimulai pada 13 September 2021 dan berakhir pada 17 September 2021.
Sedangkan, dikutip dari Instagram @kemenpanrb, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan digelar pada 26 September 2021 hingga 26 Oktober 2021.
Para pelamar PPPK Guru dan Non-Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari nilai ambang batas (Passing Grade) yang ditentukan.
Baca juga: Akses gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda, Ini Alasannya
Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Guru Ditunda, Kemendikbudristek Menjamin Hak Peserta yang Lolos
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non-Guru Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Non-Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 90
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
Bobot nilai: Jawaban benar mendapatkan 5 poin, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
Durasi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural : 120 menit (umum) dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Bobot Nilai dari seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yaitu berjenjang, dari 1 sampai 4 poin.
Jika salah atau tidak menjawab maka akan mendapatkan nilai 0.
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksimal: 40
Selain itu, Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru:
Seleksi PPPK Guru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.
Sedangkan, untuk seleksi PPPK Non-Guru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-BKN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, untuk pelaksanannya, Seleksi PPPK Non-Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Sedangkan, untuk seleksi PPPK Non-Guru diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.