Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan
Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.
Ketiga petugas lapas itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada Senin (20/9/2021).
"Betul. Tiga tersangka dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan polisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Rika menjelaskan, ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Sempat Tertunda, Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Telah di Pulangkan ke Portugal
Alasan lain penonaktifan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.
"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib. Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," jelas Rika.
Sebelumnya, pihak Ditjenpas Kemenkumham telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Victor sendiri telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berstatus saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.
"Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Ketiganya disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menentukan tersangka untuk pasal 187 dan 188 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.