Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto

Terkait siapa yang akan menjadi pengganti Azis, Adies menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Syamsuddin akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Politikus Partai Golkar itu mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh KPK.

Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR itu ke DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).

"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri. Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.

Atas surat itu, kata Adies, maka Golkar akan segera menentukan siapa pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.

"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Berita Rekomendasi

Adapun terkait siapa yang akan menjadi pengganti Azis, Adies menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Baca juga: Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September

Yang pasti, kata dia, semua kader Partai Golkar di parlemen memiliki peluang yang sama untuk menduduki kursi pimpinan DPR yang ditinggalkan Azis.

"Semua kader berkualitas di Partai Golkar, semua kader mempunyai kans. Siapa pun mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami mempunyai 85 orang anggota DPR Golkar, semua mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut dan hal ini adalah merupakan hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.

Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum, sehingga Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.

"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata Adies.

Selain itu Golkar juga akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM bagi Azis.

Menurut Adies, partainya akan tetap memegang asa tersebut sebelum putusan pengadilan.

"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum 'Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent)', di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Adies.

Namun, jika Azis sudah memiliki tim kuasa hukum pribadi maka partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus tersebut.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," jelas Adies.

Dalam kasusnya di KPK, Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.

Baca juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Diwarnai Drama, Ngaku sedang Isoman hingga Berakhir Dijemput Paksa

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus yang menimpa Azis itu, Adies menyebut partainya ikut menyampaikan keprihatinannya.

Termasuk juga kasus yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Alex sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tak sampai sepekan, Alex kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

"Tentunya kami selalu sampaikan, kami perihatin. Kader kami terkena musibah masalah hukum," kata Adies.

Ia pun menyampaikan, terhadap kasus dua kader ini pihaknya akan mencermati secara mendalam dan siap memberi bantuan hukum jika diminta.

"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. kita tentunya akan mengawal," jelasnya.(tribun network/yud/ham/dod)

Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas