Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
"Kalau kita bicara tentang alat bukti, tentu kita harus sesuai pada Pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang sah. Dan juga kita harus memahami betul kecukupan bukti. Apa yang dimaksud dengan kecukupan bukti atau bukti yang cukup, itu tidak lepas dari apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu, ada di Pasal 183. Di situ disebutkan hakim tidak dapat memutus suatu perkara kecuali dengan keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Jadi KPK harus bekerja dasarnya di situ," ungkapnya.
AKP Stepanus Robin Pattuju memang diduga juga ikut bermain dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Baca juga: Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto
Rita disebut bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020 lalu.
"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) lalu.
Sepekan dari perkenalan itu, Stepanus datang bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain menemui Rita, di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang.
Ketika itu, Stepanus dan Maskur disebut meyakinkan Rita dapat mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus TPPU, pada tingkat peninjauan kembali yang diajukan Rita dengan imbalan Rp 10 miliar.
Apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total aset.(tribun network/ham/dod)
Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini: