Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Daftar Hanya di www.prakerja.go.id
Apakah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 bakal dibuka dalam waktu dekat? Pastikan mendaftar di www.prakerja.go.id.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Sejak hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 diumumkan, banyak masyarakat yang menanyakan soal gelombang selanjutnya.
Benarkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 bakal dibuka dalam waktu dekat?
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 ini dinantikan masyarakat banyak.
Khususnya bagi mereka yang tak lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Dibuka? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Pelatihannya
Baca juga: Bencoolen Coffee Siapkan Pelatihan untuk Peserta dan Alumni Program Kartu Prakerja
Ada kemungkinan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 bukan menjadi gelombang terakhir.
Sebab, setiap gelombang biasanya ada yang tidak menggunakan kepesertaan atau dicabut kepesertaannya.
Hal itu disampaikan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
"Misalnya, peserta gelombang 18 memiliki waktu sampai tanggal 22 September untuk membeli pelatihan pertama dan tenggat waktu untuk gelombang 19 adalah 30 September."
"Lewat dari waktu itu maka kepesertaannya akan dicabut. Kepesertaan yang dicabut ini nantinya akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," kata Louisa.
Baca juga: CARA Beli dan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja melalui Tokopedia, Sisnaker, dan Pintaria
Baca juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Platform Digital, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Akan tetapi, Louisa menambahkan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 tak dilakukan dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikarenakan pihak PMO Kartu Prakerja masih memantau peserta gelombang 18 hingga 21.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.
"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Jika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, pastikan Anda mendaftar di laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya
Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja
Setelah para peserta dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, Anda diwajibkan untuk langsung membeli pelatihan.
Sebab, batas waktu peserta membeli pelatihan Kartu Prakerja adalah 30 hari.
Jika para peserta melebihi batas waktu 30 hari, kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut oleh pihak PMO Kartu Prakerja.
Lantas, bagaimana cara membeli pelatihan Kartu Prakerja?
Baca juga: BOCORAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara Ikut Pelatihan & Besaran Insentifnya
Baca juga: Solusi Jika Pelatihan Kartu Prakerja Bermasalah, Tips Pilih Pelatihan, hingga Bocoran Gelombang 22
Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut cara ikut pelatihan Kartu Prakerja:
- Buka laman www.prakerja.go.id atau klik di sini.
- Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja.
- Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
- Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
- Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.
Perlu diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Tetap jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar para peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti/Maliana)
Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini: