Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru Tetap Berjalan Meski Pandemi, Ini Tanggapan Pengamat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses pembangunan ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan tetap berjalan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru Tetap Berjalan Meski Pandemi, Ini Tanggapan Pengamat
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Kuningan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (31/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses pembangunan ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan tetap berjalan.

Meskipun saat ini Indonesia masih harus menghadapi pandemi Covid-19.

"Agenda untuk ibu kota baru ini tetap dalam rencana," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021).

Jokowi menyebutkan untuk saat ini pembangunan ibu kota baru sedang dalam tahap pembangunan infrastrutktur.

Desain ibu kota baru
Desain ibu kota baru (YouTube metrotvnews)

Baca juga: Survei Indikator, Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Hanya 58,1 Persen

Karena menurut Jokowi, untuk membangun ibu kota baru harus didahului dengan adanya infrastruktur agar bisa mempermudah membawa logistik.

"Karena untuk membangun ibu kota baru itu infrastruktur menuju ke sana dulu. Untuk nanti membawa logistik," imbuh Jokowi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan pembangunan ibu kota negara tidak akan terjadi dalam waktu singkat.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara ini diperkirakan akan memakan waktu selama 15-20 tahun.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pesan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan terbuka dengan semua gagasan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pesan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan terbuka dengan semua gagasan. (istimewa)

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jembatan Sei Alalak Segera Dibuka

"Kita kan tidak mungkin membangun ibu kota negara dalam waktu dua tiga tahun. Di dalam master plan Bappenas yang sudah selesai, itu diperkirakan 15-20 tahun," terang Suharso.

Diketahui rancangan undang-undang ibu kota negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas 2021.

Meski demikian, Jokowi masih belum mengirim Surat Presiden soal ibu kota baru ini.

Sehingga, DPR belum bisa memulai pembahasan payung hukum ibu kota negara.

Baca juga: Eks Sopir Bongkar Cerita Jokowi di Mobil, Kacang Rebus hingga Kenangan Mogok di Tanjakan

Tanggapan Pengamat soal Pembangunan Ibu Kota Baru

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Emil Salim, mempertanyakan sikap pemerintah yang merencanakan anggaran besar untuk pemindahan ibu kota negara.

Padahal menurut Emil saat ini kondisi keuangan negara sedang mengalami tekanan.

Emil merasa pengeluaran untuk pembangunan ibu kota negara seolah-olah keuangan Indonesia sedang tersedia banyak, padahal kenyataannya tidak.

Baca juga: Jokowi: Adaptasi Kebiasaan Baru Kunci Transisi dari Pandemi dan Endemi

Selain itu Emil juga menilai, pengeluaran untuk pembangunan ibu kota baru ini justru akan mempersulit pengelolaan keuangan negara.

"Pengeluaran untuk ibu kota negara berjalan seolah-olah keuangan itu tersedia banyak, padahal tidak. Ini bakal menyulitkan pengelolaan keuangan negara," ungkap Emil.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi INDEF, Ahmad Heri Firdaus, menilai untuk saat ini seharusnya pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi.

Baca juga: Di PBB, Presiden Jokowi Serukan Semua Negara Berbagi Beban Atasi Tantangan Global

Agar nantinya ekonomi negara bisa kembali ke posisi optimal.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

"Fokus pemerintah harusnya supaya ekonomi kita kembali ke posisi yang optimal. Kemudian juga membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan," tutur Ahmad.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas