Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).

Baca juga: Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Mahfud MD: Kegiatan Kriminal Nyata, Agama Jadi Korban

Rekomendasi Untuk Anda

Mahfud melanjutkan apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk diikutkan Pemilu 2024, partai baru tersebut harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini.

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pengawasan Keamanan Rumah Ibadah dan Tokoh Agama Ditingkatkan

Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas