Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas Beserta Kisi-kisi Materinya
Berikut ini syarat dan tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS tahun 2021 yang telah dimulai sejak tanggal 2 September 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut tiga tes seleksi yang harus dilalui:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Kisi-kisi Materi SKD
Diketahui sebelumnya, ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut ini kisi kisi materi yang akan diujikan saat ujian SKD yang dikutip dari postingan akun Instagram resmi BKN:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Indonesia
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
- Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal cerita
- Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi Informasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/Nadya)