Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Besok, Lodewijk Disebut Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Profilnya

Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR pada Rabu (29/9/2021) sore.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Besok, Lodewijk Disebut Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Profilnya
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Fredrich Paulus. Lodewijk disebut telah dipilih menjadi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR pada Rabu (29/9/2021) sore.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir.

DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno untuk memutuskan pengganti Azis Syamsuddin, Senin (27/9/2021).

"Baru malam ini ada rapat pleno DPP Partai Golkar untuk memutuskan calon yang ditunjuk Ketua Umum Airlangga untuk mengganti Azis Syamsuddin," ujar Adies, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: PROFIL Adies Kadir yang Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Waketum Polhukam Golkar

Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang akan mengumumkan nama pengganti Azis tersebut.

"Kemungkinan (pengganti Azis) akan diumumkan (Rabu) besok, mungkin agak sore, mungkin Pak Ketua Umum sendiri yang akan mengumumkan," jelas Adies.

Sebelumnya, pimpinan DPR belum menerima surat nama pengganti Azis Syamsuddin dari fraksi Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Jika sudah ada nama yang diusulkan fraksi Golkar, proses selanjutnya akan dibawa ke forum pimpinan DPR hingga disahkan di rapat paripurna.

Baca juga: Dipilihnya Lodewijk Gantikan Posisi Azis Demi Menghindari ’Saling Sikut’ Antara Sesama Kader Golkar

Lodewijk Disebut Bakal Gantikan Azis

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, disebut telah dipilih menjadi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.

Penunjukan Lodewijk menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo.

"Iya (Lodewijk jadi Wakil Ketua DPR)," ungkap Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Terkait penunjukan Lodewijk menjadi Wakil Ketua DPR, Firman mengatakan, Airlangga memiliki sejumlah pertimbangan memilih Lodewijk.

Dipilihnya Lodewijk di antaranya demi menghindari polemik dan 'saling sikut' antara sesama kader Partai Golkar memperebutkan posisi yang ditinggalkan Azis.

Firman menyebut saat ini Golkar harus konsentrasi untuk persiapan pembahasan UU Pemilu, persiapan pemilu, dan konsolidasi ke daerah.

"Pertimbangannya yang terbaik lah, terbaik untuk semuanya."

"Karena partai kan harus bisa mereduksi kemungkinan internal jangan sampai ada faksi yang berkeinginan kan ada, kader-kader Golkar pada prinsipnya semuanya punya potensi peluang untuk menduduki jabatan itu," terangnya.

Baca juga: 3 Wakil Ketua Umum Baru Golkar Usai Azis Syamsuddin Mundur, Ada Nama Adies Kadir Hingga Erwin Aksa

Profil Lodewijk Freidrich Paulus

Dikutip dari laman resmi Partai Golkar, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, lahir di Manado, 27 Juli 1957.

Lodwewijk saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar periode 2019-2024.

Ia adalah mantan perwira tinggi militer Indonesia yang berasal dari TNI Angkatan Darat.

Lodewijk adalah Danjen Kopassus ke-24 menjabat sejak 4 Desember 2009.

Dirinya menggantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Lodewijk lalu menjabat sebagai Danjen Kopassus hingga 8 September 2011.

Kemudian, digantikan oleh Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya.

Lodewijk Freidrich Paulus menjadi Pangdam I/Bukit Barisan dari September 2011 hingga Juni 2013.

Jabatan terakhir Lodewijk sebelum pensiun adalah Dankodiklat TNI-AD.

Ia menjabat dari Juni 2013 hingga Juli 2015.

Baca juga: Wakil Kasatreskrim Polretabes Semarang Akui 3 Kali Temani Eks Penyidik KPK Temui Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).

"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."

"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.

Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.

Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.

"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.

Baca juga: Pasca Azis Syamsuddin Dipanggil KPK, Sejumlah Aset Miliknya di Bandar Lampung Langsung Dipindahkan

Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Fransiskus Adhiyuda)

Berita lain terkait Azis Syamsuddin Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas